PBB dan Rifyal Ka’bah Foundation Selenggarakan Bedah Buku “Penegakan Syari’at Islam di Indonesia”
Abadikini.com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang (PBB) bekerjasama dengan Rifyal Ka’bah Foundation mengadakan acara bedah buku bertajuk “Penegakan Syari’at Islam di Indonesia” karya Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, M.A. Acara ini berlangsung di Markas DPP PBB, Jakarta, dan dihadiri oleh pemateri handal seperti Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015) dan Dr. Lalu Zulkifli, S.H., M. Esy (Ketua Umum Gerakan Riset Indonesia).
Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa buku ini merupakan kumpulan tulisan almarhum Prof. Dr. Rifyal Ka’bah yang telah dipresentasikan dalam berbagai seminar dan pengajaran, terutama yang berkaitan dengan Hukum Islam sepanjang periode reformasi, dari akhir 1990-an hingga 2002.
Menurut Hamdan, buku ini menyoroti pentingnya pemahaman terhadap Syari’at Islam dan bagaimana penerapannya di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penerapan Syari’at Islam tidak bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
“Penerapan Syari’at Islam di Indonesia harus dilakukan melalui cara transformasi, yaitu dengan mentransformasikan Syari’ah dan Fiqh hasil pemikiran ulama ke dalam peraturan perundang-undangan tertulis, sehingga sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisi Indonesia,” ujar Hamdan.
Hamdan menambahkan bahwa dari segi dasar konstitusional, tidak ada masalah dengan transformasi syariat atau hukum Islam ke dalam hukum nasional Indonesia. Namun, hal ini sangat tergantung pada kemauan politik pembentuk undang-undang untuk melakukannya.
Dalam buku tersebut, penulis membagi syariat dalam dua kelompok besar, yakni syari’at yang bersifat diyani dan syari’at yang bersifat qadha’i. Hamdan menilai bahwa kerancuan pemahaman dalam penerapan syari’at sering kali terjadi karena ketidakmampuan membedakan antara syari’at diyani, yang terkait dengan masalah ubudiyah, dan syari’at qadha’i, yang berkaitan dengan amaliah kehidupan keduniaan untuk menyelesaikan masalah sosial dan kenegaraan.
“Proses transformasi yang harus dilakukan adalah transformasi syari’at yang qadha’i ke dalam perundang-undangan untuk mengatasi masalah sosial dan keduniaan,” jelasnya.
Hamdan juga mengenang Rifyal Ka’bah sebagai mantan ketua DPP PBB dan Dewan Pakar Hukum Depkeh dan HAM. Penerapan Syari’at Islam merupakan salah satu perjuangan yang sangat dihargai oleh mantan Hakim Agung Rifyal Ka’bah, dan hal tersebut terekam dalam buku “Penegakan Syari’at Islam di Indonesia”.
“Ini adalah sebuah karya akademisi Hakim Agung RI yang luar biasa. Cita-cita beliau kini sudah banyak menjadi bagian dari hukum nasional dan banyak yang telah diundangkan. Buku ini sangat penting untuk dibaca oleh politisi dari partai-partai Islam, khususnya kader-kader PBB,” tegasnya.
Hamdan optimistis bahwa hukum Syari’at Islam akan terus berkembang seiring dengan perkembangan waktu dan kehidupan.